Unduh dokumen resmi tentang jabatan fungsional tenaga sanitasi lingkungan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2021. Dokumen ini berisi ketentuan mengenai syarat, tugas, wewenang, tanggung jawab, hak, dan kewajiban tenaga sanitasi lingkungan di instansi pemerintah.
Alat kesehatan adalah bahan, instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Jabatan Fungsional. Besaran TunjanganPeraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah.
Pertemuan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Uji Kompetensi 30 Jabatan Fungsional Kesehatan dan Percepatan Pengusulan Formasi JFK Melalui Aplikasi E-Formasi JFK - Selengkapnya Uji Coba Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kesmas, Sanitarian, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan - Selengkapnya
JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN. Sistem informasi Jabatan Fungsional Kesehatan yang menyajikan informasi seputar Regulasi, Formasi, Pengangkatan, Penilaian Angka Kredit, Standar Kompetensi, Uji Kompetensi maupun Monitoring dan Evaluasi. untuk informasi selengkapnya, silahkan mengunjungi halaman berikut ini. . JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, menyatakan besaran tunjangan tenaga kesehatan (tunjangan nakes) yang menangani Covid-19 pada 2021, masih tetap sama dengan insentif tenaga kesehatan tahun 2020. "Untuk insentif tenaga kesehatan di awal tahun ini akan kita jaga tetap sama dengan 2020," kata Askolani dilansir dari Antara, Jumat (5/2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 69 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan. Untuk pengembangan dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan otoritas di bidang epidemiologi, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, maka perlu mengatur Jabatan Fungsional CuNVI.