Wajib dibuat pintu penyekat antara tempat laki-laki dan tempat wanita, yang ditutup rapat dan kuncinya dipegang oleh sang suami. Dia memerintahkan istrinya—juga saudaranya—agar tidak membiarkan pintu itu terbuka. Sebab, bisa jadi dia (ipar) masuk menemui istri saudaranya dan kemudian dikuasai oleh hawa nafsu sehingga ia pun menodainya.

Ada hal yang kerap terlupakan di rumah. Apakah itu?Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairy, dalam Minhajul Muslim, mengatakan bahwa adab kepada saudara ternyata sama seperti adab kepada ayah dan adab seorang adik kepada kakanya sama seperti adabnya kepada ayah. Dan, adab seorang kakak kepada adiknya sama seperti adabnya seorang ayah kepada ini berlaku dalam masalah hak, kewajiban dan saw. bersabda, “Hak seorang kakak atas adiknya adalah sama seperti hak seorang ayah atas anaknya.” HR Al-Baihaqi, Kanzul Ummal, dan Misyakâtul Mashâbih“Berbaktilah kepada ibumu dan ayahmu, kemudian kepada saudara perempuanmu dan saudara laki-lakimu, kemudian kepada yang ada di bawahmu dan yang di bawahmu.” HR Al-Hakim dan Al-Bazzar

Walaupun mengenakan busana muslim dan jilbab wajib hukumnya bagi para wanita, mungkin banyak juga yang belum tahu siapa saja yang masih boleh melihat diri kita tanpa jilbab. Dalam surat an-Nuur ayat 31, Allah ta’ala membolehkan mahram melihat bagian-bagian dari perhiasan seorang wanita yang tidak boleh ditampakkan pada laki-laki yang bukan - Bolehkah jika adik nikah melangkahi sang kakak ? Mungkin hal ini menjadi permasalahan di dalam sebuah keluarga yang memiliki anak lebih dari satu. Ada banyak anggapan bahwa sang adik tidak boleh menikah lebih dahulu atau dengan kata lainnya melangkahi sang kakak. Bahkan di beberapa daerah di Indonesia, ada pula tradisi membayar denda jika sang adik mendahului kakaknya untuk menikah. Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pandangan sebenarnya dalam Islam mengenai permasalahan tersebut. Baca juga Begini Pendapat Ustaz Abdul Somad Terkait Ritual Tolak Bala di Danau Bungara Apalagi jika antara adik-kakak dalam satu keluarga, sang adik sudah berjumpa dengan pasangan yang dianggapnya cocok sebagai pendamping hidupnya. Ia pun sudah mantap dan memiliki rencana untuk membina rumah tangga. Jika demikian, bolehkah sang adik meninggalkan sang kakak untuk menempuh jalur penikahan lebih dahulu ? Berikut adalah penjelasan dari beberapa ulama mengenai masalah tersebut, yang telah dirangkum oleh dari berbagai sumber. Baca juga Warga Aceh di Australia Galang Dana Pembangunan Masjid di Gle Ceurih, Sepekan Terkumpul 6000 Dolar Hukum Me nikah melangkahi kakak Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Zainul Ma'arif atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya dalam sebuah tayangan video yang diunggah oleh kanal YouTube Al-Bahjah dengan judul 'Bolehkah Menikah Mendahului Kakak ? - Buya Yahya Menjawab' mengatakan, bahwa nikah melangkahi kakak tidak ada larangannya. Yang ada, kata Buya, adalah perintah untuk menikah bagi siapapun yang sudah sampai waktunya. Meskipun hal itu membuat orang tersebut harus melangkahi sang kakak. Baca juga Ustaz Abdul Somad Selalu Tidur Miring ke Arah Kiblat, UAS Ungkap Ingat Cerita Masa Lalu "Tidak ada larangan melangkahi kakaknya," kata Buya.
NDterbukti menyetubuhi adik kandungnya sendiri bahkan sekarang sudah melahirkan secara prematur. Gadis malang tersebut dicabuli berkali-kali sampai Juli 2020. ND memanfaatkan kesempatan saat tidur bersama di rumahnya. Baca Juga: Ya Allah! Bocah 15 Tahun di Surabaya Perkosa Adik Sendiri Sampai Hamil "Pelakunya adalah kakak kandungnya.
Alhamdulillah. Ya, boleh bagi anak saudara anda menikahi wanita tersebut; karena pada dasarnya wanita tersebut termasuk anak perempuan paman dari pihak bapak juga, maka pamannya bapak adalah juga pamannya juga keturunannya ke bawah. Allah –jalla wa ala- berfirman يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ الأحزاب/50 “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan demikian pula anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu….”. QS. Al Ahzab 50 Syeikh Abdur Rahman as Sa’di –rahimahullah- “Termasuk dalam musytarak kesamaan antara dia dengan orang-orang mukmin, firman Allah وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ “…dan demikian pula anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu….”. QS. Al Ahzab 50 Ayat tersebut mencakup paman dan bibi dari jalur bapak maupun jalur ibu, yang dekat maupun yang jauh”. Taisir Karim Rahman fi Tafsir Kalam Mannan 669. Untuk penjelasan lanjutan bisa dilihat pada jawaban soal nomor 34791 dan 112320. Wallahu a’lam.
Inilah yang kami ketahui tentang ketujuh bersaudara dari anggota NCT DREAM, beberapa di antaranya lebih dikenal daripada yang lain! 1. Tandai. Mark adalah salah satu dari tiga anggota NCT DREAM yang memiliki kakak laki-laki di keluarganya! Saudaranya, lahir pada tahun 1996 dan tiga tahun lebih tua dari Mark, dilaporkan sebenarnya saudara Lee Pernikahan. Foto iStockphotoDalam ajaran Islam tidak ditetapkan hukum pernikahan melangkahi kakak. Hal tersebut hanyalah persoalan adat dan budaya yang dipercayai oleh setiap orang. Namun, pernikahan melangkahi kakak tetap perlu diperhatikan meskipun dalam ajaran Islam tidak terdapat anjuran atau larangan mengenai hal tersebut. Pernikahan melangkahi kakak sebetulnya bersangkutan dengan rasa penghormatan antara adik dan orang beranggapan bahwa pernikahan melangkahi kakak adalah tindakan durhaka karena seorang adik seharusnya tidak mendahului menikah sebelum kakaknya. Namun, dalam ajaran Islam menikah adalah suatu hal yang dianjurkan agar umat muslim tidak terjerumus dalam perzinaan. Jika seseorang melarang atau menghambat pernikahan orang lain yang sudah semestinya dilakukannya, maka itu termasuk salah satu perbuatan zalim antar sesama umat seorang adik ingin segera menikah namun pernikahan tersebut akan melangkahi kakaknya, sebaiknya hal tersebut perlu dibicarakan terlebih dahulu antara adik dan kakak yang bersangkutan agar tidak menimbulkan permasalahan atau perseteruan antara adik dan kakak karena adik dianggap bertindak tidak sopan sudah mendahului atau melangkahi menganjurkan seseorang untuk segera menikah jika sudah memiliki persiapan yang matang dalam segala hal ke depannya. Seperti firman Allah dalam An-Nur ayat 32 yang artinya sebagai berikut“Nikahkanlah orang yang bujangan di antara kalian serta orang baik dari budak kalian yang laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui”. QS. An-Nur 32.Lalu, seperti apa sebenarnya hukum pernikahan melangkahi kakak dalam ajaran Islam? Simak penjelasannya pada ulasan berikut Pernikahan Melangkahi Kakak dalam IslamIlustrasi pernikahan. Sumber iStockphotoMenurut Ustadz Ahmad Sarwat Lc., dalam syariat Islam tidak terdapat hukum yang ditetapkan perihal pernikahan melangkahi atau mendahului seorang kakak. Namun, Islam menganjurkan seorang adik sudah seharusnya menghormati kakaknya yang berusia lebih tua darinya. Jadi, jika dikaitkan dengan pernikahan yang melangkahi kakak, hal tersebut perlu dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan keluarga yang bersangkutan agar hubungan antara adik dan kakaknya tetap berlangsung dengan sang kakak tidak merasa tersinggung jika adiknya mendahului atau melangkahinya, maka sang adik dapat melaksanakan pernikahan dengan baik tanpa memikirkan hukum yang berlaku dalam syariat Islam. Namun, jika sekiranya akan menimbulkan perasaan sakit hati dari pihak kakak, maka sebaiknya sang adik menunda pernikahannya terlebih dahulu meskipun dalam syariat Islam tidak terdapat hukum yang menganjurkan hal Zainul Ma'arif atau lebih akrab disapa Buya Yahya selaku pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, dalam Islam tidak ada larangan menikah melangkahi kakak. Siapa pun diperintahkan untuk menikah jika sudah waktunya, meskipun hal tersebut harus melangkahi kakaknya. Justru dianjurkan untuk menikah jika seseorang syahwatnya sudah bergejolak agar tidak terjerumus dalam terdapat larangan menikah melangkahi kakak, hal tersebut bukanlah hukum dalam syariah Islam, namun adat dan budaya dalam suatu keluarga yang ditetapkan hanya untuk menghormati kedudukan sang kakak. Namun, jika terdapat seseorang yang melarang orang lain yang sudah bergejolak syahwatnya untuk menikah karena melangkahi kakaknya, orang tersebut termasuk golongan orang yang hukum pernikahan melangkahi kakak dalam Islam?Apakah memberi uang pelangkah untuk kakak merupakan suatu kewajiban?Bagaimana jika orang tua melarang sang adik untuk menikah jika melangkahi kakak? Gwmempunyai satu adik laki-laki dan satu adik perempuan. Umurku berbeda 1 tahun dengan adik lelakiku namu adik perempuanku beda lagi 10 tahun. Kami sangat dimanja oleh orang tua kami, sehingga tingkahku yang tomboy dan suka maksa pun tidak dilarang oleh mereka. Begitupun dengan adikku yang tidak mau disunat walaupun dia sudah kelas 2 SMP.
Agama Islam yang sempurna sudah mengajarkan berbagai macam petunjuk sampai hal yang sekecil-kecilnya dan hal-hal yang mungkin dianggap “tabu” oleh sebagian orang. Misalnya pertanyaan sebagaimana judul diatas. Pertanyaan diajukan kepada syaikh Abdul Aziz bin baz rahimahullah, هل يجوز أن أقبل أختي أو تقبلني؟ Apakah boleh saya mencium saudari perempuan atau bolehkah ia menciumku? لا بأس أن تقبل أختك وتقبلك، وهكذا جميع محارمك كعمتك وخالتك وزوجة أبيك وأمك وبنت أخيك تقبلها مع الخد أو مع الأنف أو جبهتها أو رأسها إن كانت كبيرة، فالنبي صلى الله عليه وسلم كان يقبل فاطمة إذا دخلت عليه أو دخل عليها يأخذ بيدها عليه الصلاة والسلام، والصديق أبو بكر رضي الله عنه لما دخل على ابنته عائشة وهي مريضة قبلها مع خدها Jawaban Tidak mengapa mubah engkau mencium saudari perempuanmu atau ia menciummu. Demikian juga berlaku untuk semua mahrammu seperti bibi baik dari ayah atau ibu, istri ayahmu, ibumu, anak saudaramu keponakan. Engkau boleh mencium di pipi, hidung, kening atau kepala jika ia lebih tua. Nabi shallallahu alaihi wa sallam mencium Fatimah jika menemuinya masuk kerumahnya atau Fatimah menemui beliau, maka ia mengambil tangan Nabi alihis shalatu was salam. Dan Abu bakar As-Shiddiq radhiallahu anhu ketika menemui Aisyah anak perempuannya dalam keadaan sakit, ia menciumnya di pipi Aisyah.[1] Perlu diketahui jug bahwa ciuman juga dibahas fikhnya oleh para ulama. Ciuman ada beberapa jenis dan sesuai dengan orang yang dicium. Ibnu Abidin As-Dimasyqi rahimahullah berkata, التقبيل على خمسة أوجه قبلة المودة للولد على الخد، وقبلة الرحمة لوالديه على الرأس، وقبلة الشفقة لأخيه على الجبهة وقبلة الشهوة لامرأته وأمته على الفم وقبلة التحية للمؤمنين على اليد وزاد بعضهم، قبلة الديانة للحجر الأسود جوهرة. “Ciuman itu ada lima macam 1. Ciuman cinta, yaitu ciuman kepada anak di pipinya. 2. Ciuman kasih sayang, yaitu ciuman kepada ibu dan bapak di kepalanya. 3. Ciuman sayang, yaitu ciuman kepada saudara di dahinya. 4. Ciuman birahi, yaitu ciuman kepada istri atau budak perempuan di mulutnya. 5. Ciuman penghormatan, itulah ciuman di tangan untuk orang-orang yang beriman. Sebagian ulama menambahkan yaitu ciuman sebagai ketaatan terhadap agama yaitu mencium batu hajar aswad.”[2] Namun hendaknya seorang muslim perhatikan keadaan, jika memang di daerahnya atau di tempatnya belum terbiasa melihat saudara laki-laki mencium pipi saudara perempuannya, atau bapak mencium pipi anak perempuannya lebih-lebih saudari atau anak perempuannya sudah memiliki suami. Sebaiknya tidak dilakukan karena hukumnya sekedar mubah. Sebagaimana kaidah fiqhiyah. درء المفاسد مقدم على جلب المصالح “Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat” Demikian pembahasan singkat ini semoga bermanfaat. Gedung radioputro FK UGM, 17 Sya’ban 1434 H Penyusun Raehanul Bahraen Artikel silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter [2] Raddul Mukhtar alad Duril Mukhtar 6/384, Darul Fikr, Beirut, cet. II, 1412 H, syamilah
Misalnya, ahli waris terdiri dari anak perempuan dan cicit laki-laki dari paman (ibnul-ibnil-ibnil-„am), maka anak perempuan mendapat 1/2 dan sisanya untuk cicit laki-lkai paman. Bahkan jika ahli waris perempuan yang ada itu diturunkan dari garis perempuan (seperti cucu perempuan dari anak perempuan), mereka tidak mendapatkan bagian Sebagaimana diketahui bahwa salah satu yang dilarang oleh Islam di dalam perkawinan adalah mengumpulkan atau mempoligami dua orang perempuan bersaudara. Ini berdasarkan firman Allah di dalam Surat An-Nisa ayat 23 وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ Artinya “dan diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua orang saudara perempuan kecuali apa yang telah berlalu.” Gambaran dari pernikahan yang dilarang ini adalah ketika seorang laki-laki dalam waktu yang sama memiliki dua orang istri atau lebih di mana para istri itu memiliki hubungan kekerabatan sebagai kakak beradik. Berbeda masalahnya bila kedua saudara perempuan tersebut menjadi istri sang laki-laki dalam waktu yang berbeda. Misal, pada awalnya sang laki-laki menikahi seorang perempuan, lalu di kemudian hari istrinya tersebut meninggal dunia atau bercerai dari laki-laki itu. Kemudian sang laki-laki menikahi adik perempuan dari mantan istrinya tersebut. Secara hukum ini diperbolehkan karena kedua kakak beradik itu tidak menjadi istri sang laki-laki dalam waktu yang sama. Kasus seperti ini sangat sering terjadi di masyarakat. Dalam adat Jawa sering disebut dengan istilah turun ranjang bila menikahi sang adik dari mantan istri dan naik ranjang bila menikahi sang kakak dari mantan istri. Pertanyaannya sekarang adalah bagaimana bila kedua perempuan bersaudara itu merupakan saudara tiri. Bolehkah seorang laki-laki menjadikan kedua perempuan tersebut sebagai istri dalam waktu yang sama, atau dengan kata lain mengumpulkan atau mempoligami keduanya? Untuk lebih jelasnya kasus tersebut dapat digambarkan sebagai berikut Seorang laki-laki menikah dengan seorang janda. Masing-masing baik sang laki-laki maupun sang janda tersebut telah memiliki anak perempuan dari pasangan sebelumnya. Dengan demikian maka kedua anak perempuan itu satu sama lain memiliki hubungan sebagai saudara tiri, bukan saudara seayah seibu, saudara seayah, atau saudara seibu. Kemudian datang seorang laki-laki lain yang ingin menikahi kedua anak perempuan yang kini telah menjadi saudara tiri itu. Bagaimana Islam menghukumi pernikahan segitiga tersebut? Bolehkah seorang laki-laki mengumpulkan atau mempoligami dua orang perempuan yang memiliki hubungan sebagai saudara tiri? Dalam hal ini para ulama, di antaranya Imam Nawawi di dalam kitabnya Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab menjelaskan وكذلك إذا تزوج رجل له ابنة امرأة لها ابنة فيجوز لآخر ان يجمع بين ابنة الزوج وابنة الزوجة Artinya “Demikian pula, bila seorang laki-laki suami yang memiliki anak perempuan menikah dengan seorang perempuan istri yang juga memiliki anak perempuan, maka diperbolehkan bagi orang lain mengumpulkan antara anak perempuannya suami dan anak perempuannya istri” Yahya bi Syaraf An-Nawawi, Al-Majmȗ’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo Darul Hadis, 2010], juz XVI, h. 495. Penjelasan Al-Muthi’i di atas memberikan satu kesimpulan bahwa boleh hukumnya seorang laki-laki berpoligami dengan dua orang perempuan yang terjalin hubungan sebagai saudara tiri. Kebolehan ini dikarenakan tidak adanya hubungan kekerabatan dan sepersusuan di antara kedua perempuan tersebut. Berbeda halnya dengan apa yang dilarang oleh ayat di atas yang mengharamkan seorang laki-laki menikahi dua orang perempuan bersaudara—seperti kakak dan adiknya—karena ada faktor kekerabatan di antara keduanya. Wallahu a’lam. Yazid Muttaqin, penulis adalah santri alumni Pondok Pesantren Al-Muayyad Mangkuyudan Surakarta, kini aktif sebagai penghulu di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Tegal.

Disebutkan bahwa persentuhan yang membatalkan wudhu harus memenuhi empat syarat; Persentuhan kulit antar kulit, antara laki-laki dan perempuan, keduanya sama-sama sudah dewasa, dan tidak ada hubungan mahram di antara keduanya. Sepupu Bukan Termasuk Mahram. Sementara ikatan sepupu, menurut para ulama, tidak ada ikatan kemahraman di antara sepupu.

9MF0OT.
  • a72aczbzx7.pages.dev/169
  • a72aczbzx7.pages.dev/349
  • a72aczbzx7.pages.dev/319
  • a72aczbzx7.pages.dev/293
  • a72aczbzx7.pages.dev/345
  • a72aczbzx7.pages.dev/210
  • a72aczbzx7.pages.dev/214
  • a72aczbzx7.pages.dev/188
  • a72aczbzx7.pages.dev/232
  • hukum kakak laki laki mencium adik perempuan